Kembali Lagi Reseller Investasi Bodong di Lamongan Jadi Terdakwa

Kembali Lagi Reseller Investasi Bodong di Lamongan Jadi Terdakwa

22motomoto.com, Lamongan – Kasus investasi bodong yang mengikutsertakan S, seorang mahasiswi dengan rugi capai beberapa ratus miliar semakin berkembang. Ini hari, polisi kembali memutuskan seorang reseller jadi terdakwa investasi bodong.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri benarkan ini hari faksinya kembali memutuskan seorang reseller jadu terdakwa. Terdakwa ialah FNL (22) masyarakat Kelurahan Sukorejo Kecamatan Lamongan. Yoan mengutarakan, FNL jadi terdakwa sesudah beberapa puluh korban menyampaikannya menggunakan jasa seorang PH.

Sesudah dilaksanakan pengecekan secara intens pada pelapor dan saksi-saksi dan terlapor sendiri, sudah penuhi beberapa unsur tindak pidana dan 2 alat bukti yang cukup hingga ke terlapor telah kami tentukan sebagai terdakwa, kata Yoan saat diverifikasi reporter, Selasa (15/2/2022).

Disebutkan Yoan, terdakwa sudah dilaksanakan penahanan. Selainnya jadi reseller dari ‘Invest Yuks’, jelas Yoan, terdakwa FNR didugakan sudah lakukan tindak pidana mengumpulkan dana dari warga tanpa ijin usaha dari Bank Indonesia dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Investasi Bodong bernama Invest By Fara.

Korban dari reseller FNR yang melapor ke kami bukan hanya dari Lamongan

Kembali Lagi Reseller Investasi Bodong di Lamongan Jadi Terdakwa

Korban dari reseller FNR yang melapor ke kami bukan hanya dari Lamongan, ada pula korban di luar kota seperti Gresik dan beberapa kota yang lain, tutur Yoan.

Selainnya meredam terdakwa, lanjut Yoan, faksinya amankan beberapa tanda bukti dari tangan terdakwa. Beberapa tanda bukti itu salah satunya ialah 4 helai rekening koran Bank BRI, 8 helai rekening koran dari 2 bank, 2 helai screenshoot bukti transfer dan sebuah smartphone. Ke terdakwa FNR, polisi akan menangkap dengan Pasal 46 ayat (1) Junto Pasal 16 UU RI Nomor sepuluh tahun 1998 peralihan atas Undang-undang Nomor 07 tahun 1992 mengenai Perbankan.

Ancamannya hukuman pidana sekurang- minimnya lima tahun dan paling lama 15 Tahun dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP diintimidasi pidana empat tahun, tegasnya.

Sama sesuai perintah Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, penyidik diharap dapat mengincar dan mengambil alih asset sebanyaknya punya beberapa terdakwa. Penyitaan asset ini nanti, jelas Miko, untuk menolong mengurangi beban beberapa korban yang ketetapannya berada di tangan hakim atau pengadilan.

Keinginannya asset itu dapat kembalikan rugi beberapa korban. Karena ada rugi yang lumayan besar yang dirasakan oleh beberapa korban, kata Miko beberapa lalu.

Awalnya, penyidik Satreskrim Polres Lamongan sudah memutuskan Owner investasi bodong dengan inisial S, reseller AR dan Sang sebagai terdakwa dan dijebloskan ke sel tahanan polres. Sejauh ini, penyidik telah sukses mengambil alih 3 unit mobil, 1 dari tangan terdakwa Arum, 2 dari tangan Bilad yang dipercayakan Bilad di dalam rumah IN di Tuban dan 1 unit rumah sebesar Rp 950 juta dari terdakwa S.

Sudah diketahui, masyarakat Lamongan digemparkan dengan diamankannya seorang mahasiswi asal Lamongan dengan inisial S (21) masyarakat Dusun Tambakploso, Kecamatan Turi sebagai owner investasi bodong bernama Invest Yuks. Aktor sekarang ini telah diputuskan sebagai terdakwa dan sekarang mengeram di sel tahanan Polres sambil menanti proses hukum seterusnya.