Korban Investasi Bodong Indosurya Aktris Patricia Gow Kunjungi Bareskrim Siang Ini

Korban Investasi Bodong Indosurya Aktris Patricia Gow Kunjungi Bareskrim Siang Ini

Jakarta, 22motomoto.com – Aktris Patricia Gunawan atau Patricia Gow, korban invetasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya akan bertandang ke Tubuh Reserse Kriminil (Bareskrim) Polri ini hari Selasa, 12 April 2022. Ia akan tiba bersama team kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm.

Patricia Gow dan advokatnya direncanakan tiba pada jam 11.30 WIB. Akan minta up-date terbaru ke Bareskrim Polri berkaitan akan pengatasan kasus investasi bodong Indosurya, tercatat dalam undangan dari team kuasa hukum yang diterima 22motomoto.com, pagi hari ini.

Beritanya korban dari invetasi Indosurya telah capai 14.500 orang, dengan keseluruhan rugi sebesar Rp 37 triliun.

Awalnya, salah satunya advokat korban dari KSP Indosurya, Alvin Lim, mengeklaim ada kejanggalan pada proses pengecekan Henri Surya, pendiri KSP Indosurya Cipta. Pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm ini menjelaskan, banyak Informasi Acara Pengecekan atau BAP yang tidak ada tanda-tangan saksi, terdakwa yang dicheck, sampai penyidik.

Alvin menyangka ada cacat proses dalam pengecekan sampai lolosnya pemberian tanda-tangan dalam BAP itu. Dia menyangka penyidik lakukan pengecekan itu secara online alias online ke beberapa saksi dan terdakwa.

Pengecekan bisa dilaksanakan lewat e-mail yang pertanyaannya dikirim ke saksi atau terdakwa, hingga di sini lah dapat tidak ada tandatangan. Bila penyelidikan dilaksanakan langsung, bertemu muka, mustahil lupa penyidik atau saksi membubuhkan tandatangannya, tutur Alvin pada Jumat, 8 April 2022.

Alvin memberikan laporan Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri

Korban Investasi Bodong Indosurya Aktris Patricia Gow Kunjungi Bareskrim Siang Ini

Kejanggalan seterusnya, menurut Alvin, banyak surat akseptasi dan informasi acara penyitaan yang tidak dibubuhi tandatangan saksi, penyidik, dan orang yang kuasai barang. Walau sebenarnya menurut KUHAP, Alvin menjelaskan dalam surat penyitaan yang dilihat oleh pengurus lingkungan, harus ada tandatangan dari pemilik barang.

Ini mengapa banyak surat penyitaan tidak ada tandatangan, bahkan juga informasi acara penyitaan tanggal 17 September 2020 tidak ada tanda-tangan penguasa barang, Henri Surya? kata Alvin.

Selanjutnya, dia menyangka pengaturan BAP dan informasi acara penyitaan terdakwa Henri Surya tidak berdasar panduan Beskal dan menyalahi hukum acara pidana atau hukum formal. Apalagi pada surat akseptasi dan informasi acara penyitaan yang terterima oleh Kejaksaan Agung dari Mabes Polri, di bagian bawahnya terpenggal.

Sela ini pasti dapat dipakai pelaku penyidik untuk nanti menukar isi informasi acara, baik jumlah barang sitaan atau wujud dan jumlah dana yang diambil alih, kata Alvin.

Atas dasar kejanggalan ini, Alvin memberikan laporan Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri yang lama Brigjen Helmy Santika dan Kanit Tipideksus Ajun Komisaris Besar Suprihatiyanto ke Propam Mabes Polri. Ditipideksus sekarang ini Brigjen Whisnu Hermawan.

Laporan itu sudah diterima Seksi Propam pada 30 Maret 2022. Ke-3 nya dilaporkan atas tuduhan tidak professional dalam ungkap laporan korban Koperasi Taruh Pinjam Indosurya Cipta.