Macam-Macam Investasi yang Dipantau OJK, Kripto sampai Forex di Bappebti

Macam-Macam Investasi yang Dipantau OJK, Kripto sampai Forex di Bappebti

22motomoto.com – Kewenangan Jasa Keuangan (OJK) memantau aktivitas investasi yang terkait dengan dampak yang dijualbelikan di pasar modal dan produk dan service jasa keuangan yang disiapkan oleh instansi jasa keuangan yang lain yang berijin di OJK.

Juru Berbicara OJK Sekar Putih Djarot, menjelaskan macam produk investasi ada beragam jenis, dan ditata oleh kewenangan yang berbeda.

Saat sebelum melakukan investasi, warga harus memeriksa validitas produk dan perusahaan yang tawarkan ke kewenangan yang mengendalikannya.

“Bila tidak tercatat atau mungkin tidak berijin di Indonesia karena itu ilegal. Siaga pada penawaran investasi dengan bujukan untung besar dan cepat kaya,” kata Sekar diambil dari info OJK, Jumat (4/3/2022).

Berikut contoh Instrument Investasi yang dipantau OJK, diantaranya Saham, Reksa Dana, Obligasi, Sukuk, Exchange Trade Fund (ETF), Derivatif, Securities Crowdfunding, Financial technology Peer-to-Peer Lending, dan produk investasi yang lain dari instansi jasa keuangan yang berijin OJK.

Sementara, untuk Kripto, Trading Emas, Trading Forex, Trading Valas dan Produk Berjangka Komoditi bukan produk atau service jasa keuangan yang berijin OJK.

Tetapi hal pemberian izin, penataan, dan pemantauannya ada di BAPPEBTI (Tubuh Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan.

Berikut Beberapa jenis Investasi yang Dipantau OJK

Macam-Macam Investasi yang Dipantau OJK, Kripto sampai Forex di Bappebti

Ketertarikan investasi di Indonesia terus alami perkembangan. Bahkan juga, beberapa study memberikan wabah Covid-19 membuat ketertarikan warga, terutamanya kelompok milenial, untuk memulai melakukan investasi makin bertambah.

Di tengah-tengah momen perkembangan itu, praktik-praktik penipuan berlagak investasi makin tumbuh subur. Telah banyak warga sebagai korban praktek investasi ilegal.

Ketidakjelasan warga pada beberapa produk investasi yang dipantau oleh regulator menjadi satu diantara pemicu masih ada korban investasi bodong.

Untuk menahan jatuhnya korban baru, regulator-regulator produk investasi, dalam masalah ini Kewenangan Jasa Keuangan (OJK) dan Tubuh Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), seringkali mengingati ke warga untuk memeriksa lebih dulu validitas produk dan perusahaan yang tawarkan ke kewenangan yang mengendalikannya.

Sekarang ini, masih ada beberapa orang yang berpikiran jika beberapa produk investasi seutuhnya ditata dan dipantau oleh OJK. Walau sebenarnya, OJK cuman atur dan memantau produk investasi terkait dengan dampak yang dijualbelikan di pasar modal dan yang disiapkan oleh instansi jasa keuangan.

OJK Memantau Aktivitas Investasi

OJK memantau aktivitas investasi yang bekaitan dengan dampak yang dijualbelikan di pasar modal dan produk dan service jasa keuangan yang disiapkan oleh instansi jasa keuangan yang berijin OJK, tutur Juru Berbicara OJK, Sekar Putih Djarot, dalam upload account Instagram sah OJK, Jumat (4/3/2022).

Adapun beberapa produk investasi yang dipantau oleh OJK diantaranya ialah saham, reksa dana, obligasi, sukuk, exchange trade fund (ETF), derivatif, securities crowdfunding, financial technology peer to peer lending.

Dan produk investasi yang lain dari instansi jasa keuangan yang berijin OJK, kata Sekar.

Dalam pada itu, beberapa produk investasi yang terkait dengan pasar keuangan dan pasar spot, seperti kripto, trading emas, trading forex, trading valas, sampai produk berjangka komoditi pemantauan dan penataannya dilaksanakan oleh Bappebti.

Macam produk investasi ada beragam jenis dan ditata oleh kewenangan yang berbeda, tutur Sekar.

Sesudah ketahui beberapa jenis produk yang ditata, warga disuruh untuk memeriksa validitas produk ke masing-masing regulator berkaitan, supaya terbebas dari investasi bodong.

Bila tidak tercatat atau mungkin tidak berijin di Indonesia karena itu ilegal. Siaga pada penawaran investasi dengan bujukan keuntungan yang besar dan cepat kaya, sebut Sekar.